Breaking

Friday, December 7, 2018

Mengajar Ibu Hari || Membuat Laporan SPJ

                                  Assalamu'alaikum wr.wb


A. Pendahuluan
  Alhamdulillah kali ini kita masih di beri kesempatan untuk bertemu meki lewat sebuah tulisan. Ya kali ini saya masih mengajar Ibu Hari Hastuti tetapi hari ini saya membantu Mengisi Laporan SPJ dari ibu Hari.
B.Pengertian 
  SPJ atau Surat PertanggungJawaban yang biasa dilakukan atau dibuat disekolah.
C. Latar Belakang
    Laporan kegiatan adalah suatu ikhtisar tentang hal ikhwal pelaksana suatu kegiatan, yang harus disampaikan oleh pembina kepada pihak yang memberi tugas sebagai pertanggungjawaban.
D. Maksud dan Tujuan
  Sebagai Pencairan subsidi program dilakukan oleh lembaga tempat penerima yang proposalnya disetujui untuk didanai.
E. Pembahasan
    Laporan kegiatan adalah suatu ikhtisar tentang hal ikhwal pelaksana suatu kegiatan, yang harus disampaikan oleh pembina kepada pihak yang memberi tugas sebagai pertanggungjawaban.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) subsidi program Kementerian Negara dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. SPJ Penggunaan Dana yang diberikan oleh Negara (APBN);
  2. SPJ Penggunaan Dana yang diberikan oleh Daerah (APBD).
Pencairan subsidi program dilakukan oleh lembaga tempat penerima yang proposalnya disetujui untuk didanai. Dasar pencairan subsidi program adalah surat perjanjian antara pejabat lembaga penerima atau yang mewakili dengan pejabat pembuat komitmen program insentif sesuai dengan jumlah proposal yang disetujui pada Surat Keputusan tetang Penetapan Proposal subsidi program yang didanai.
Bagi lembaga yang menerima subsidi program baik dari  Kementerian Negara maupun Anggaran Daerah wajib mempertanggungjawabkan dana yang diterima. Pencairan dana dilakukan melalui 3 (tiga) tahap penarikan yaitu:

  1. Tahap pertama sebesar 30%,
  2. Tahap kedua sebesar 50%, dan
  3. Tahap ketiga atau terakhir sebesar 20% dengan masa berlakunya perjanjian selama 10 (sepuluh) bulan.
Semua dana dari subsidi program akan dikenaka pajak berupa PPN dan PPh yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemotongan akan dilakukan oleh Kementerian Negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Banyak subsidi program yang di adakan oleh pemerintah diantaranya:

  1. Program Kecakapan Hidup (PKH).
  2. Program Kursus Para Profesi (KPP).
  3. Program Kursus Wirusaha Kota (KWK).
Proses SPJ tersebut tentu akan menyita waktu bagi para penerima dana,  untuk itu agar pelaksanaan kegiatan program insentif berjalan sesuai yang diharapkan akan lebih baik bila penerima program insentif menugaskan staf administrasi yang khusus menangani SPJ terutama bagi lembaga-lembaga yang menerima program insentif lebih dari 1 (satu) proposal.

F. Kesimpulan
  Program dilakukan oleh lembaga tempat penerima yang proposalnya disetujui untuk didanai. Dasar pencairan subsidi program adalah surat perjanjian antara pejabat lembaga penerima atau yang mewakili dengan pejabat pembuat komitmen program insentif sesuai dengan jumlah proposal yang disetujui pada Surat Keputusan tetang Penetapan Proposal subsidi program yang didanai.
G. Refrensi

H. Penutup 
  Sekian yang dapat saya post hari ini semoga dapat bermanfa'at. Mohon ma'af apabila terdapat kesalahan.


                 Wassalamu'alakum wr.wb

No comments:

Post a Comment